Monday 1 September 2014

sistem pembuatan paspor terpadu

28 Agustus. Pagi sekali, selepas subuh, saya pergi untuk menemani teman saya membuat paspor. Seperti pengalaman yang sudah-sudah saya menyarankan teman saya untuk datang lebih pagi dari jam kantor imigrasi buka. Pernah kejadian oleh teman saya yang lain, karena datangnya agak siang,ia disarankan oleh petugas imigrasi untuk datang kembali lagi besok di jam sebelum kantor imigrasi buka. Rata-rata jam kantor imigrasi buka jam 8 pagi.

Sesampainya kami di kantor imigrasi, kami melihat antrian pendek sebelum pintu masuk. Kami harus mengantri bersama dengan orang-orang yang datang lebih pagi dari kami. Di atas kami berdiri ada bacaan "kantor imigrasi hanya melayani 50 orang" secara spontan saya menghitung orang-orang yang sedang mengantri. Salah satu orang yang mengantri mengatakan, jumlah antrian tersebut berlaku hanya untuk orang-orang yang membuat paspor secara langsung bukan secara online.Kantor imigrasi memberikan pilihan kepada pemohon paspor agar membuat paspor secara online atau datang langsung. Bagi mereka yang membuat secara online banyak kemudahan yang diberikan, diantaranya tidak dibatasi jumlah pemohon paspor, selain itu juga pemohon paspor online langsung melakukan foto dan wawancara, dan pemohon online bisa mengambil paspornya setelah tiga hari jam kerja. Berbeda dengan pemohon paspor langsung, mereka dibatasi jumlahnya, mereka harus memberikan semua berkas yang sudah lengkap kemudian melakukan pembayaran,selanjutnya setelah dua hari jam kerja mereka datang kembali untuk foto dan wawancara dan tahapan terakhir, setelah tiga hari jam kerja mereka datang kembali untuk pengambilan paspor.

Setelah lama menunggu akhirnya kami masuk ke dalam kantor imigrasi.Di dalam kantor imigrasi, kami harus mengumpulkan berkas-berkas persyatatan pembuatan paspor. Diantara foto copy KTP, foto copy KK, jika tidak ada foto copy kk bisa melampirkan ijazah asli, kartu nikah asli. Lalu kami mendapatkan no urut pemanggilan.

Seorang perempuan berdiri dihadapan semua pemohon paspor, mulut mungilnya berbicara tentang prosedur pembuatan paspor. Ia mengatakan pembatasan jumlah pemohon paspor hingga 50 orang dalam rangka menyesuaian karena per tanggal 1 september 2014 kantor imigrasi memberlakukan pelayanan paspor terpadu dimana pelayanan ini berbeda dari pelayanan sebelumnya. Perbedaan itu terletak dari efisiensi proses pembuatan paspor.Sistem yang lama
 pemohon paspor datang menyerahkan berkas-berkas, selanjutnya dua hari kemudian datang kembali untuk foto dan wawancara dan tahapan terakhir, setelah tiga hari datang kembali untuk pengambilan paspor. Di Sistem Pembuatan paspor terpadu, pemohon paspor sudah melakukan penyerahan berkas-berkas, sekaligus foto dan wawancara di hari pertama dan datang kembali setelah tiga hari jam kerja.

Sistem pembuatan paspor terpadu ini diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat Indonesia untuk membuat paspor, karena mudah, murah dan cepat. 

No comments:

Post a Comment